!-- Facebook Pixel Code --> Skip to main content

MENGENAL PAYTREN REKSADANA SYARIAH

Paytren Aset Manajemen
Sebagaimana kita ketahui, saat ini telah resmi izin operasional dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk PT PayTren Asset Management (PT PAM).

Chief Executive Officer PT PAM, Ayu Widuri menjelaskan, setelah izin sebagai manajer investasi dikeluarkan oleh OJK, pihaknya akan segera mendaftarkan izin dua produk reksa dana ke otoritas. “Kami sudah mempersiapkan produk reksa dana pasar uang dan reksa dana saham syariah,” ungkap Ayu.


Beberapa istilah dalam Reksa Dana Syariah dikutip dari Fatwa MUI Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah, diantaranya sebagai berikut:
  1. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
  2. Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.
  3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
  4. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
  5. Reksa Dana Syari’ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  6. Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
  7. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
  8. Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Referensi Materi Download :
  1. Fatwa MUI Nomor 20 Tahun 2001, Fatwa DSN Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
  2. Presentasi Singkat tentang Materi Edukasi Reksa Dana Syari’ah bersama PayTren Asset Management, Mengenal Reksadana SYARIAH – Edukasi PayTren Oktober 2017 [1,5 MB]
Informasi diatas diolah dari berbagai sumber.

Info dan daftar Paytren:
Muhammad Saleh, chat saya via whatsapp klik gambar dibawah ini:


Comments